10:30 pm 2022 Halmahera Timur
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah unsur pelaksana penyelenggara pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan.
Kewenangan DPMPTSP dalam menyelenggarakan urusan penanaman modal berpedoman pada Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Timur.