Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan kami.
DPMPTSP adalah perangkat daerah yang memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu dalam satu pintu, serta mengelola urusan penanaman modal di daerah.
Layanan DPMPTSP meliputi pengurusan berbagai jenis perizinan usaha, izin operasional, serta layanan non-perizinan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan investasi.
Masyarakat atau pelaku usaha dapat mengurus perizinan melalui sistem online seperti OSS (Online Single Submission) atau datang langsung ke kantor DPMPTSP dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda melalui layanan pengaduan.
Hubungi Kami