Tentang Kami
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah unsur pelaksana penyelenggara pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan.
Kewenangan DPMPTSP dalam menyelenggarakan urusan penanaman modal berpedoman pada Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
VISI
Terwujudnya Peningkatan Penanaman Modal yang Berkelanjutan serta Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Transparan Menuju Pelayanan Prima.
.
MISI
1. Mengembangkan kebijakan penanaman modal daerah sesuai dengan potensi daerah.
2. Meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan prima di bidang perizinan dan non perizinan.